Ganja
Tentang Ganja
Ganja yang pertama kali ditemukan di Cina pada tahun 2737 SM, digunakan sebagai bahan pakaian, obat-obatan, terapi penyakit seperti rematik, sakit perut, beri-beri, dan malaria. Seiring dengan perkembangan zaman, banyak negara maju yang melakukan penelitian lebih lanjut mengenai kanabis ini. Seperti tanaman jarak, ganja pun banyak dikembangkan untuk biodiesel, karena prosesnya mudah dan aman. Selain itu juga, ganja bisa menghasilkan minyak yang kualitasnya hampir sama dengan minyak kelapa sawit, serta bisa menghasilkan serat yang lebih baik daripada serat kapas. Pada Perang Dunia II, Amerika Serikat sempat menggunakan serat yang terbuat dari ganja untuk tali kapal armada lautnya.
Dari sisi medis, komposisi kimia yang terkandung pada ganja, THC, yang terdiri dari Delta-9-THC dan Delta-8-THC, mempunyai efek memengaruhi pola pikir otak manusia melalui cara melihat sesuatu, mendengar, dan memengaruhi suasana hati si pemakai. Delta-9-THC secara medis mampu menyembuhkan berbagai penyakit. Daun dan bijinya bisa membantu penyembuhan tumor dan kanker, akar dan batangnya bisa diolah menjadi obat untuk penyakit kejang perut, disentri, antraks, asma, keracunan darah, batuk, diare, bronkitis, dls.
Dalam dunia kedokteran, bahan kimia dalam ganja mempunyai sifat yang membantu penyembuhan seperti tonik (penguat), analgesik, stomachic, antispasmodic (penghilang rasa sakit), sedatif, anodin (penenang), serta intoxicant (racun keras). Inggris sudah mempunyai pusat penelitian khusus mariyuana untuk keperluan medis dan farmasi, dan pemerintah Kanada berencana untuk melegalisasikan ganja untuk kebutuhan farmasi dan medis, dengan cara melegalkan pembelian ganja di apotek dengan resep dokter.
Status ganja di negara maju
Di Kanada, pihak pemerintah berencana melegalisasikan ganja dan bentuk obat-obatan dan kebutuhan farmasi lainnya. Pemerintah Kanada mulai mengijinkan pembelian ganja dengan resep dokter di apotek-apotek lokal. Satu ons dijual sekitar $113 dan ganja dikirim melalui kurir ke pasien atau dokter mereka. Telah banyak pasien yang melaporkan bahwa ganja mengurangi rasa mual pada penderita AIDS dan penyakit lainnya. Hal ini yang mendukung pemerintah untuk semakin memantapkan pelegalisasian ganja.
Di Belanda ganja ditempatkan ke dalam status ilegal dan ada ancaman hukuman bagi produsen, penjual, serta penggunanya. Alasan pemrintah Belanda lebih pada langkah pragmatis untuk mengontrol ganja dan hashish yang tertuang dalam buku Introduction to Dutch Law terbitan Kluwer International (1999). Meski begitu, bukan berarti pemerintah Belanda benar-benar membebaskan penggunaan ganja, pengedaran yang sistematis, serta ekspor-impor, pelakunya akan tetap dapat dipenjara.
Bagai mana di negara kita???
Status ganja di Indonesia
Didasari bahwa Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 memasukkan ganja dalam kategori narkotika golongan I. Penggunanya terancam maksimal 10 tahun penjara. BNN sedang melakukan kajian ulang terhadap ganja.