Ganja

Ganja

Tentang Ganja

Ganja yang pertama kali ditemukan di Cina pada tahun 2737 SM, digunakan sebagai bahan pakaian, obat-obatan, terapi penyakit seperti rematik, sakit perut, beri-beri, dan malaria. Seiring dengan perkembangan zaman, banyak negara maju yang melakukan penelitian lebih lanjut mengenai kanabis ini. Seperti tanaman jarak, ganja pun banyak dikembangkan untuk biodiesel, karena prosesnya mudah dan aman. Selain itu juga, ganja bisa menghasilkan minyak yang kualitasnya hampir sama dengan minyak kelapa sawit, serta bisa menghasilkan serat yang lebih baik daripada serat kapas. Pada Perang Dunia II, Amerika Serikat sempat menggunakan serat yang terbuat dari ganja untuk tali kapal armada lautnya.

Dari sisi medis, komposisi kimia yang terkandung pada ganja, THC, yang terdiri dari Delta-9-THC dan Delta-8-THC, mempunyai efek memengaruhi pola pikir otak manusia melalui cara melihat sesuatu, mendengar, dan memengaruhi suasana hati si pemakai. Delta-9-THC secara medis mampu menyembuhkan berbagai penyakit. Daun dan bijinya bisa membantu penyembuhan tumor dan kanker, akar dan batangnya bisa diolah menjadi obat untuk penyakit kejang perut, disentri, antraks, asma, keracunan darah, batuk, diare, bronkitis, dls.

Dalam dunia kedokteran, bahan kimia dalam ganja mempunyai sifat yang membantu penyembuhan seperti tonik (penguat), analgesik, stomachic, antispasmodic (penghilang rasa sakit), sedatif, anodin (penenang), serta intoxicant (racun keras). Inggris sudah mempunyai pusat penelitian khusus mariyuana untuk keperluan medis dan farmasi, dan pemerintah Kanada berencana untuk melegalisasikan ganja untuk kebutuhan farmasi dan medis, dengan cara melegalkan pembelian ganja di apotek dengan resep dokter.

Status ganja di negara maju

Di Inggris terdapat sebuah lembaga Marijuana Center, lembaga yang melakukan penelitian tanaman ini secara medis dan farmasi. Hasilnya, mariyuana tetap diandalkan dan menjadi obat yang ampuh. Seperti pasien yang lumpuh, ketika menjalani terapi dengan mariyuana bisa sembuh, dapat berjalan kembali layaknya orang normal, tidak impoten, dan mempunyai daya ingat yang tinggi.

Di Kanada, pihak pemerintah berencana melegalisasikan ganja dan bentuk obat-obatan dan kebutuhan farmasi lainnya. Pemerintah Kanada mulai mengijinkan pembelian ganja dengan resep dokter di apotek-apotek lokal. Satu ons dijual sekitar $113 dan ganja dikirim melalui kurir ke pasien atau dokter mereka. Telah banyak pasien yang melaporkan bahwa ganja mengurangi rasa mual pada penderita AIDS dan penyakit lainnya. Hal ini yang mendukung pemerintah untuk semakin memantapkan pelegalisasian ganja.

Di Belanda ganja ditempatkan ke dalam status ilegal dan ada ancaman hukuman bagi produsen, penjual, serta penggunanya. Alasan pemrintah Belanda lebih pada langkah pragmatis untuk mengontrol ganja dan hashish yang tertuang dalam buku Introduction to Dutch Law terbitan Kluwer International (1999). Meski begitu, bukan berarti pemerintah Belanda benar-benar membebaskan penggunaan ganja, pengedaran yang sistematis, serta ekspor-impor, pelakunya akan tetap dapat dipenjara.

Bagai mana di negara kita???

Status ganja di Indonesia

Berbicara Ganja di negara kita, pasti tak luput Aceh di dalamnya. Namun klaim itu tak bisa serta merta disambut negatif, karena memang benar adanya. Bahkan ada klaim bahwa tanah 1001 rencong ini juga dikenal sebagai produsen ganja terbesar di Asia Tenggara setelah Thailand. Hampir di setiap jengkal belantara Aceh dihiasi tanaman ganja. Tak pelak, Isu Aceh sebagai penghasil tanaman ajaib ini bahkan sudah mendunia. Sampai-sampai dalam sidang ke 49 Komisi Narkoba PBB (UN Commission on Narcotic Drugs) pada tanggal 13-17 Maret 2006 di Wina Austria, turut dibahas tentang fenomena ini. Konon lagi anggapan masyarakat internasional bahwa Aceh sudah memiliki trade mark sebagai ‘ladang ganja’ terbesar sekaligus penyuplai ganja berkualitas nomor wahid.

Didasari bahwa Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 memasukkan ganja dalam kategori narkotika golongan I. Penggunanya terancam maksimal 10 tahun penjara. BNN sedang melakukan kajian ulang terhadap ganja. Pemerintah juga sudah pernah mengatur secara khusus pertanian ganja lewat Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1980 tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, dan Ganja. Berdasarkan PP ini lembaga pendidikan atau lembaga pengetahuan bisa menanam ganja setelah memperoleh izin. Lembaga ini harus membuat laporan setiap enam bulan sekali mengenai lokasi, luas tanaman, dan hasil. Kalau ada kehilangan, lembaga dimaksud harus melapor ke polisi.


Sabtu, Maret 05, 2011

Pria Beristri 39 Orang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silakan masukkan komentar anda